JAKARTA — Warga Jakarta kini bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026 dengan lebih ringan. Sebab, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan insentif PBB-P2 2026.
Kebijakan ini diberikan sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan daerah secara lebih ringan, adil, dan proporsional.
Insentif tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Salah satu bentuk insentif yang diberikan adalah pengurangan pokok PBB-P2 bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, pengurangan pokok PBB-P2 merupakan insentif berupa pemotongan nilai tertentu terhadap pokok pajak yang terutang.
“Melalui kebijakan ini, wajib pajak dapat memperoleh keringanan pembayaran sesuai dengan kriteria dan mekanisme yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Kebijakan pengurangan PBB-P2 tahun 2026 diberikan melalui dua mekanisme, yakni secara jabatan atau otomatis tanpa permohonan wajib pajak, serta melalui permohonan yang diajukan langsung oleh wajib pajak.
- Pengurangan PBB-P2 Secara Jabatan