JAKARTA - Praktisi hukum Alfin Sulaiman mengusulkan rekonstruksi regulasi kepailitan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini seiring persoalan gagal bayar yang dialami perusahaan pelat merah.
Menurutnya, pengaturan kepailitan BUMN di Indonesia masih sangat terbatas. Saat ini, ketentuan tersebut hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Sementara Undang-Undang BUMN yang telah beberapa kali direvisi, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, belum mengatur secara khusus mengenai kepailitan BUMN maupun perlindungan kreditor," ucap Alfin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Dia menjelasakn rekonstruksi regulasi antara lain bisa dilakukan dengan menambahkan pengaturan khusus mengenai kepailitan BUMN dalam UU BUMN, memperjelas mekanisme eksekusi aset, serta menyusun peraturan pemerintah terkait penghapusan utang dan optimalisasi recovery rate atau tingkat pengembalian utang di BUMN.
Dia menambahkan negara memiliki tanggung jawab khusus dalam mengelola dan mengawasi BUMN, termasuk ketika perusahaan pelat merah mengalami kesulitan keuangan yang berpotensi pailit hingga pasca-terjadinya kepailitan dalam hal perlindungan kepada berbagai pihak yang berinteraksi dengan BUMN, salah satunya kreditur yang memiliki hak secara hukum.
Dia menuturkan BUMN merupakan aktor bisnis dominan di berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia.
Struktur permodalan BUMN tidak hanya bersumber dari penyertaan negara, tetapi juga dari pinjaman utang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Namun demikian, lanjut dia, persoalan muncul ketika BUMN mengalami gagal bayar yang berujung pada kepailitan, seperti yang terjadi pada PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), hingga PT Istaka Karya (Persero).
Selain itu, ia mengungkapkan tingkat pengembalian utang dalam kepailitan di Indonesia masih tergolong rendah.
Berdasarkan data Kemudahan Berusaha dari Bank Dunia, rata-rata pengembalian utang di Tanah Air hanya mencapai sekitar 20 persen untuk kreditur konkuren dan 49 persen untuk kreditur separatis.
Bahkan dalam kasus BUMN, angka tersebut bisa lebih rendah lagi sehingga perlindungan hukum terhadap kreditur dalam kepailitan belum optimal.
Alfin berpendapat rendahnya tingkat pengembalian tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya ketidakpastian regulasi yang menimbulkan konflik antara rezim keuangan negara dan keuangan BUMN.
Dikatakan bahwa hal itu berdampak pada terhambatnya proses pemberesan aset sehingga posisi kreditur menjadi rentan dan tidak terlindungi secara optimal.
Oleh karenanya, dia mengatakan Indonesia belum memiliki kerangka regulasi yang komprehensif.
Ia juga menambahkan bahwa disharmonisasi aturan sering menimbulkan hambatan dalam eksekusi aset BUMN karena adanya anggapan bahwa aset tersebut merupakan bagian dari keuangan negara yang harus dilindungi.
"BUMN yang sudah pailit ternyata tingkat pemulihan piutang kreditur berdasarkan hasil penelitian yang diambil dari para kurator masing-masing BUMN pailit tersebut, di mana rata-rata hanya kurang lebih sebesar 10 persen," jelas dia.
Maka dari itu, ia menegaskan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjadi dasar konstitusional yang menempatkan BUMN sebagai instrumen negara untuk kesejahteraan rakyat.
Dengan demikian, lanjut dia, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi semua pihak yang berinteraksi dengan BUMN, termasuk kreditur.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.