JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan informasi terkait pemangkasan gaji ke-13 bagi para abdi negara tidak benar atau hoaks. Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dipastikan tetap cair pada Juni 2026.
“Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks,” tulis keterangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (15/5/2026).
Kemenkeu mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.
“Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan,” tambah PPID Kemenkeu.
Kabar bohong ini bermula dari beredarnya cuplikan layar laman berita yang mengklaim judul “Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Dipangkas, Begini Penjelasan Resmi Purbaya”. PPID Kemenkeu menegaskan konten tersebut telah dimanipulasi.
Faktanya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memastikan bahwa proses pencairan gaji ke-13 akan berjalan sesuai jadwal, yakni pada Juni mendatang. Dana tersebut ditujukan bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Pemerintah menegaskan bahwa anggaran untuk kebutuhan tersebut telah disiapkan dan tinggal menunggu pelaksanaan penyaluran.
“Nanti kan ada gaji ke-13. Nanti keluar pasti,” ungkap Menkeu Purbaya beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa gaji ke-13 bukan hanya hak pegawai, melainkan juga instrumen fiskal strategis untuk menopang ekonomi kuartal II-2026. Penyaluran ini menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global demi mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4 persen tahun ini.
Alokasi dana untuk gaji ke-13 tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp55 triliun dengan landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Untuk PPPK, gaji ke-13 diberikan secara proporsional bagi yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Sementara PPPK dengan masa kerja belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima.
Kemudian, CPNS pusat menerima 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas jabatan.
Adapun CPNS daerah menerima komponen serupa dengan CPNS pusat, namun dapat ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Masyarakat dan seluruh ASN diimbau untuk memantau perkembangan informasi melalui kanal komunikasi resmi Kementerian Keuangan guna menghindari disinformasi serupa di masa mendatang.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.