JAKARTA - Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan investor global masih wait and see masuk ke pasar saham Indonesia ditengah agenda transformasi integritas pasar modal.
Luhut mengatakan, investor asing cenderung mau melihat hasil dari keberhasilan dan keberlanjutan agenda transformasi yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organization (SRO). Hal tersebut membuat arus dana asing saat ini belum banyak masuk ke pasar saham Indonesia.
"Saya menekankan secara khusus kepada mereka terkait reformasi pasar modal. Langkah OJK sejauh ini sudah tepat, tetapi kita harus akui bahwa sebagian investor global masih 'wait and see', apakah implementasinya bisa konsisten sehingga meningkatkan kredibilitas pasar modal," ujar Luhut dalam unggahan sosial media resmi miliknya, saat melakukan Rapat Bersama OJK, Senin (18/5/2026).
Luhut mengaku, beberapa waktu lalu ia sempat menjalin pertemuan dengan penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk mendengar pandangan terhadap pasar modal RI. Menurutnya, MSCI menaruh harapan besar terhadap keberhasilan agenda reformasi integritas pasar modal Indonesia.
"Beberapa waktu lalu, ketika tim dari MSCI datang menemui saya, mereka sampaikan betapa besarnya harapan terhadap pasar modal Indonesia. Ha ini menjadi bukti bahwa potensi kita luar biasa besar, maka dari itu momentum emas ini tidak boleh kita sia-siakan," kata Luhut.
Luhut menyebut, OJK bukan sekedar lembaga yang menjaga stabilitas sektor keuangan ditengah situasi global yang sedang tidak menentu hari ini. Nakun tugas lain OJK yang juga tidak boleh luput ialah memastikan kepercayaan terhadap perekonomian Indonesia tetap kokoh.
"Di tengah situasi global vang sedang tidak menentu, mereka mendapatkan tambahan tugas yang cukup krusial. Bukan hanya menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan kepercayaan terhadap perekonomian," pungkasnya.
Adapun agenda transformasi integritas pasar modal yang saat ini tengah dikerjakan misalnya kenaikan batas minimum kepemilikan saham publik atau free float, dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen. Aturan ini berlaku bagi perusahaan sudah melantai, maupun yang akan melantai di bursa efek Indonesia.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, bagi calon perusahaan tercatat yang telah menyampaikan permohonan pencatatan sebelum tanggal diberlakukan keputusan tersebut, 31 Maret 2026, maka masih prosesnya masih diatur dalam peraturan lama.
Selain peningkatan free float menjadi 15 persen, OJK, BEI dan SRO juga akan melacak siapa-siapa saja yang menjadi pemegang saham free float tersebut. BEI akan menampilkan nama investor untuk setiap kepemilikan saham di atas 1 persen.
Klasifikasi jenis investor juga diperluas, dari sebelumnya 9 tipe investor, menjadi 39 tipe dan subtipe investor. Penguatan transparansi juga dilakukan dengan merilis daftar saham-saham yang konsentrasi kepemilikannya tinggi atau high shareholder concentration (HSC).
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.