Pada kategori ini, DJP mengantongi sebanyak 30.764 SPT dari Wajib Pajak Badan pengguna mata uang Rupiah serta 40 SPT dari Wajib Pajak Badan pengguna Dolar AS.
Sejalan dengan agenda modernisasi administrasi perpajakan nasional, DJP juga terus mengeskalasi migrasi teknologi melalui sistem inti perpajakan baru atau Coretax System.
"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 19.253.115," ungkap Inge.
Untuk rinciannya, Wajib Pajak Orang Pribadi menjadi kelompok paling dominan dengan jumlah aktivasi mencapai 18.043.212 akun, sejalan dengan basis populasi pembayar pajak terbesar di Indonesia.
Kemudian Wajib Pajak Badan tercatat sebanyak 1.118.051 pelaku usaha korporasi telah mengamankan akses akun digital terintegrasi ini untuk kelancaran transaksi perpajakan perusahaan.
Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebanyak 91.620 akun pengelola keuangan negara di tingkat pusat maupun daerah telah teraktivasi secara sistemik.
Terakhir, Wajib Pajak PMSE dengan 232 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), termasuk korporasi digital global yang memungut PPN produk digital luar negeri, telah ikut terintegrasi ke dalam ekosistem Coretax.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.