Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Kali Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasannya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 18 Mei 2026 |20:01 WIB
Berapa Kali Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasannya
Berapa Kali Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasannya (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Berapa kali klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan? Ini penjelasannya. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Saat ini fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berdampak pada peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada JKP.

Berdasarkan data Maret 2026, klaim JKP naik signifikan sebesar 91 persen yoy, antara lain dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Klaim JKP juga mengalami peningkatan signifikan sebesar 91 persen secara YoY, antara lain dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam PP 6/2025," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.

Lalu berapa kali klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan? Berikut ini Okezone rangkum seperti dilansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Program JKP BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim maksimal 3 kali selama masa usia kerja peserta dengan rincian sebagai berikut:

- Manfaat JKP pertama diajukan paling cepat setelah terpenuhinya masa iur dan kepersertaan JKP
- Manfaat JKP kedua diajukan paling sedikit setelah terpenuhinya masa iur selama 5 tahun sejak memperoleh manfaat JKP yang pertama
- Manfaat JKP ketiga diajukan paling sedikit setelah terpenuhinya masa iur selama 5 tahun sejak memperoleh manfaat JKP kedua

 

Kriteria Penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan

Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

- WNI
- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
- Terdaftar sebagai peserta program JKN BPJS Kesehatan

Detail Manfaat JKP

1. Uang Tunai

Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Untuk manfaat uang tunai dengan besaran manfaat diberikan setiap bulan sebesar 60% dari Upah, paling lama 6 bulan.

Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5 juta.

2. Akses Informasi Kerja

- Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau;
- Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.

3. Pelatihan Kerja

Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).

 

Cara Pengajuan JKP

Manfaat JKP dapat diajukan paling lambat 6 bulan semenjak terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja, setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam rentang waktu 24 bulan kalender. Dengan periode pengajuan sejak dinyatakan PHK sampai dengan 6 bulan sejak ter-PHK.

A. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK:

1. Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;

2. Perjanjian bersama disertai dengan:

- Akta bukti pendaftaran perjanjian bersama yang dikeluarkan oleh pengadilan hubungan industrial; atau
- Tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota; atau

3. Petikan atau salinan putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

B. Belum bekerja kembali

C. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)


 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement