JAKARTA - Harta kekayaan Muhadjir Effendy di LHKPN yang diperiksa KPK terkait kasus kuota haji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Mantan Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy pada Senin 18 Mei 2026.
Muhadjir yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022 ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dalam pemeriksaan ini yang bersangkutan didalami perihal kuota haji tambahan pada 2022.
"Penyidik meminta penjelasan kepada saksi berkaitan dengan penugasan sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, serta mengenai kuota tambahan tahun 2022," kata Budi dalam keterangannya.
Sebagai pejabat negara, Muhadjir telah melaporkan harta kekayaan ke KPK. Lalu berapa harta kekayaan Muhadjir yang kini menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji? Berikut datanya seperti dilansir LHKPN, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Berdasarkan LHKPN yang disampaikan 22 Januari 2025/periodik 2024, Muhadjir mempunyai total harta kekayaan Rp44.770.993.681 atau Rp44,7 miliar. Harta kekayaan ini disampaikan ke KPK saat dirinya menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji.
Harta kekayaan Muhadjir terdiri dari 30 tanah dan bangunan senilai Rp32.960.000.000 atau Rp32,9 miliar yang tersebar di Malang, Madiun, Batu hingga Jakarta Selatan.
Muhadjir mempunyai alat transportasi dan mesin senilai Rp320 juta yang terdiri dari motor Yamaha Aerox tahun 2022 senilai Rp20 juta dan mobil Suzuki XL7 tahun 2024 senilai Rp300 juta.
Selain itu, Muhadjir mempunyai harta bergerak lainnya Rp671,5 juta, surat berharga Rp60 juta, kas dan setara kas Rp9.560.159.706 atau Rp9,5 miliar serta harta lainnya Rp1.199.333.975 atau Rp1,1 miliar.
Tercatat Muhadjir tidak mempunyai utang, sehingga total harta kekayaan Muhadjir mencapai Rp44.770.993.681 atau Rp44,7 miliar.
Usai pemeriksaan tersebut, Muhadjir mengungkapkan alasan mendatangi KPK setelah sempat meminta penundaan pemeriksaan.
"Ya saya kan sebetulnya sudah mengajukan permohonan penundaan (pemeriksaan), tapi karena tadi ada berita dari anda semua, kok enggak enak, kok saya menunda nanti ada kesan saya menghindari atau apa, ya sudah saya minta waktu ketemu sekarang," kata Muhadjir di Gedung Merah Putih KPK.
Namun, Muhadjir tidak mengungkapkan rincian pertanyaan dari penyidik KPK. Dia meminta awak media untuk bertanya langsung kepada penyidik KPK.
"Oh enggak banyak (pertanyaan penyidik), saya kan jadi ad interim (Menteri Agama) hanya 20 hari. 30 Juni sampai 19 Juli. 20 hari aja, enggak banyak yang dikerjakan," jelas Muhadjir.
"Tanya ke penyidik (soal detail pemeriksaan)," tambahnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.