JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengambil sikap agresif untuk membentengi perekonomian domestik dari rambatan ketidakpastian global akibat memanasnya perang di Timur Tengah. BI memutuskan menaikkan suku bunga acuan (BI-Rate) sebesar 50 basis poin (bps) hingga menyentuh level 5,25 persen.
Sejalan dengan kenaikan tersebut, bank sentral juga mengerek suku bunga Deposit Facility sebesar 50 bps menjadi 4,25 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 50 bps menjadi 6,00 persen.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan, selain menggunakan instrumen suku bunga, BI juga memperketat transaksi valuta asing (valas) di dalam negeri.
Salah satu gebrakan terbarunya adalah memangkas batasan (threshold) pembelian valas tunai tanpa dokumen pendukung (underlying) yang akan diberlakukan mulai bulan depan.
“Memperkuat kebijakan transaksi pasar valas melalui implementasi penurunan threshold tunai beli valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD25.000 per pelaku per bulan yang mulai berlaku Juni 2026, guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan pendalaman pasar keuangan domestik,” jelas Perry dalam konferensi pers hasil RDG di Jakarta, Rabu (20/5/2026).