Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan siap menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) apabila dinilai tidak becus bekerja.
Namun begitu, Purbaya mengatakan akan terlebih dahulu mengecek kinerja pimpinan Bea dan Cukai sebelum mengambil keputusan.
"Nanti kita lihat ya. Kalau itu perintah, saya akan kerjakan, saya nggak bisa kalau ga ada perintah. Tapi saya akan cek dulu ya," ucapnya saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (20/5/2026).
Di sisi lain, Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait dugaan aliran dana dari bos Blue Ray Cargo John Field kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang mencuat dalam persidangan tindak pidana korupsi.
Purbaya menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait nasib jabatan Dirjen Bea Cukai tersebut.
“Saya akan ikutin perintah Bapak Presiden. Ya kita ikutin perintahnya,” kata Purbaya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Saat ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan pencopotan Dirjen Bea Cukai, Purbaya belum memberikan kepastian. Namun, ia mengisyaratkan keputusan akan diambil dalam waktu dekat.
“Ya kita lihat minggu depan ya,” jawabnya singkat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Djaka Budi Utama setidaknya telah menerima enam kali aliran uang dalam kasus korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Nilainya pun melebihi 213.600 dolar Singapura.
"Itu (nilai 213.600 dolar Singapura) untuk satu kali penerimaan ya," ujar JPU KPK, M Takdir kepada wartawan dikutip, Kamis (21/5/2026).
Takdir menambahkan, dalam persidangan penuntut umum hanya memberikan satu sampel untuk memenuhi fakta hukum temuan jaksa terkait aliran dana. Namun, Djaka disebut menerima aliran dana sedikitnya enam kali dalam catatan pembuktian JPU.
"Karena tabel tadi itu menunjukkan satu bulan, bukan untuk enam kali, bukan. Makanya tadi kami tegaskan bahwa tiap bulan sampai tadi kita berapa kali sih? Enam kali, beda-beda tuh tabelnya," tuturnya.
Karena itu, jaksa sebelumnya mendakwa John Field atas akumulasi suap senilai Rp63 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk menyuap sejumlah pejabat di DJBC dan nilainya disebut sesuai dengan total penerimaan yang ditemukan penyidik.
"Makanya kalau teman-teman akumulasi di dakwaan kami ya nilai itu dikali enam bulan ya dapatnya sampai Rp61 miliar," ucapnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.