Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pertamina Bantah Pembatasan Pertalite untuk Masyarakat per Juni

Rohman Wibowo , Jurnalis-Minggu, 24 Mei 2026 |09:33 WIB
Pertamina Bantah Pembatasan Pertalite untuk Masyarakat per Juni
BBM Pertalite (Foto: Okezone)
A
A
A

Untuk meluruskan pemahaman publik, kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi yang selama ini diberlakukan oleh pemerintah sebenarnya berfokus pada volume pembelian harian, baik yang diawasi langsung oleh pemerintah maupun melalui teknis operator di SPBU.

Salah satu acuan regulasinya adalah Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang telah efektif sejak 1 April 2026. Aturan tersebut menetapkan bahwa pembelian Solar subsidi bagi mobil pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari, sedangkan untuk angkutan umum roda empat dijatah maksimal 80 liter per hari.

Adapun untuk kendaraan angkutan umum roda enam atau lebih, batas maksimal pembelian ditetapkan sebanyak 200 liter per hari, sementara kendaraan untuk layanan publik diberikan jatah maksimal 50 liter per hari.

Ketentuan pembatasan volume harian ini juga berlaku bagi BBM jenis Pertalite (RON 90). Dalam beleid tersebut, kendaraan roda empat pribadi maupun angkutan umum hanya diperbolehkan membeli maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Batasan serupa juga diterapkan untuk kendaraan layanan publik dengan kuotamaksimal yang sama, yakni 50 liter per hari.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement