Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gelombang PHK Massal, KSPI Ungkap Imbas Inflasi Harga Minyak dan Rupiah Melemah 

Rohman Wibowo , Jurnalis-Minggu, 24 Mei 2026 |17:29 WIB
Gelombang PHK Massal, KSPI Ungkap Imbas Inflasi Harga Minyak dan Rupiah Melemah 
Buruh (Foto: Okezone)
A
A
A

“Ketika ongkos produksi naik tajam, banyak perusahaan memilih jalan pintas berupa efisiensi melalui PHK. Yang menjadi korban adalah pekerja dan keluarganya,” ujar Kahar.

Partai Buruh bersama KSPI juga melayangkan kritik tajam terhadap Menteri Ketenagakerjaan yang dianggap abai terhadap sinyal peringatan dari serikat pekerja. Kahar menyayangkan minimnya respons pemerintah dalam menyusun langkah mitigasi untuk membendung gelombang kehilangan pekerjaan di sektor manufaktur.

“Kami menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan yang terkesan menyepelekan informasi yang kami sampaikan. Seharusnya pemerintah segera mengambil langkah antisipatif, bukan menunggu sampai ribuan pekerja kehilangan pekerjaan,” lanjutnya.

Persoalan lain yang menjadi fokus utama buruh adalah regulasi dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga. Aturan ini dipandang memberikan legalitas yang lebih luas bagi sistem outsourcing untuk merambah lini pekerjaan krusial seperti angkutan pekerja, layanan operasional pertambangan, hingga sektor energi.

KSPI menilai terminologi “layanan penunjang operasional” dalam beleid tersebut sangat bias dan berisiko disalahgunakan untuk mengalihkan status pekerja tetap menjadi tenaga alih daya. Hal ini dianggap mereduksi nilai kemanusiaan pekerja karena hanya dipandang sebagai alat produksi yang bisa disewakan sewaktu-waktu.

“Permenaker No. 7 Tahun 2026 adalah ancaman serius bagi kepastian kerja. Aturan ini memperluas outsourcing dan semakin mempermudah perusahaan melakukan PHK. Pekerja diperlakukan layaknya komoditas yang dapat dipindahkan dan disewakan melalui perusahaan alih daya,” tegas Kahar.

KSPI lantas mendesak pemerintah untuk segera mencabut atau merevisi total aturan tersebut demi menjamin keberlangsungan masa depan buruh. Apabila tuntutan ini diabaikan, mereka mengancam akan menggerakkan aksi massa besar-besaran di berbagai kota industri utama seperti Bandung, Surabaya, Medan, dan Batam sepanjang Juni hingga Juli mendatang.

“Kalau pemerintah tidak segera merevisi total Permenaker ini, maka gelombang aksi akan terjadi di berbagai daerah. Buruh tidak akan tinggal diam ketika kepastian kerja dan masa depan mereka semakin terancam,” kata Kahar.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement