Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal Rp45,7 Miliar di Bandara Soetta, Ini Modusnya

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 26 Mei 2026 |17:26 WIB
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal Rp45,7 Miliar di Bandara Soetta, Ini Modusnya
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal Rp45,7 Miliar di Bandara Soetta, Ini Modusnya. (Foto ;Okezone.com/Bea Cukai)
A
A
A

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017, setiap penumpang yang membawa komoditas emas dalam bentuk apa pun ke luar negeri diwajibkan menyampaikannya secara jujur dalam dokumen pemberitahuan pabean.

“Bea Cukai bersama seluruh stakeholder terkait terus melakukan penguatan pengawasan melalui profiling penumpang dan koordinasi antarinstansi guna memastikan setiap kegiatan ekspor berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Hengky.

Sebagai informasi, langkah penertiban ini berjalan seiring dengan komitmen pemerintah dalam memperketat tata niaga emas nasional melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah resmi mengenakan instrumen bea keluar untuk ekspor emas berbentuk bubuk, dore, ingot, granules, cast bars, maupun produk setengah jadi lainnya demi mengoptimalkan program hilirisasi industri mineral berharga di dalam negeri.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement