Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair 2 Juni 2026, Ini 5 Ketentuannya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 27 Mei 2026 |07:07 WIB
 Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair 2 Juni 2026, Ini 5 Ketentuannya
Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair 2 Juni 2026, Ini 5 Ketentuannya (Foto: PANRB)
A
A
A

JAKARTA - Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga para pensiunan mulai Selasa, 2 Juni 2026. Gaji ke-13 PNS langsung ditransfer ke rekening penerima manfaat secara bertahap.

"Gaji ke-13. Juni harusnya (cair) sih," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Aturan kebijakan pembagian stimulus ini secara resmi telah mengikat melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta dipertajam lewat aturan turunan teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Kendati jadwal penarikan dana sudah dipastikan aman di bulan Juni, Purbaya masih enggan untuk memaparkan rincian total pagu anggaran belanja pegawai yang dialokasikan pemerintah pusat untuk menutup komponen gaji ke-13 tahun ini.

"Harusnya pak Menko yang ngomongin. Nanti saya cek lagi deh," ujarnya.

Sementara itu, PT Taspen (Persero) akan menyalurkan pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan tahun ini bagi para pensiunan ASN mulai Selasa, 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Penyaluran ini sesuai dengan arahan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Hal ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung kesejahteraan dan keberlangsungan hidup para Aparatur Sipil Negara di masa purnabaktinya.

 

Corporate Secretary Taspen Henra menegaskan, proses pembayaran akan dilakukan secara langsung tanpa  memerlukan prosedur pengajuan atau autentikasi ulang oleh penerima manfaat.

"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan  ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.

Beberapa poin penting dalam pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 2026 antara lain:

1. Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, yang sudah ditanggung oleh pemerintah

3. Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar

4. Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun  sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda

5. Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement