Perubahan fundamental tersebut salah satunya menyasar skema penyaluran DBH Pajak yang mencakup komponen Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Merujuk Pasal 31 ayat (1) PMK 35/2026, pemerintah memecah frekuensi alokasi pencairan DBH Pajak menjadi tujuh tahap dari sebelumnya enam tahap.
Distribusi dana tersebut disalurkan sejak awal tahun dengan rincian Januari sebesar 7,5 persen, Februari sebesar 7,5 persen, April sebesar 10 persen, Juni sebesar 15 persen, Agustus sebesar 20 persen, dan Oktober sebesar 20 persen.
Sementara itu, proses pelunasan selisih penyaluran dimajukan menjadi November, bukan lagi Desember seperti ketentuan dalam aturan sebelumnya.
Pola percepatan pencairan anggaran yang sama juga diberlakukan pada DBH Sumber Daya Alam (SDA). Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) PMK 35/2026, siklus penyaluran dipecah menjadi tujuh tahap dari sebelumnya enam tahap.