Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah Mulai Juni 2026, Percepat Validasi Penerima Bantuan

Rohman Wibowo , Jurnalis-Kamis, 28 Mei 2026 |15:15 WIB
Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah Mulai Juni 2026, Percepat Validasi Penerima Bantuan
Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah Mulai Juni 2026, Percepat Validasi Penerima Bantuan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memperluas uji coba digitalisasi bantuan sosial (Bansos) ke 42 kabupaten/kota secara bertahap mulai Juni 2026 Melalui transformasi digital ini, proses penyaluran bansos diharapkan menjadi lebih tepat sasaran, transparan dan dapat ditelusuri.

Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Mira Tayyiba mengatakan, digitalisasi bansos bukan sekadar urusan teknis pembangunan aplikasi, melainkan sebuah penguatan ekosistem layanan publik lintas instansi yang terintegrasi, aman, dan sepenuhnya berbasis data.

Dalam mekanisme ekosistem ini, Bappenas berperan mengawal tata kelola data, sementara Kemendagri bertugas memperkuat identitas kependudukan digital.

Komdigi memfasilitasi pertukaran data melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), didukung oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang menjaga keamanan siber, serta para pemilik data sektoral yang menyediakan data pendukung verifikasi, yang semuanya dikoordinasikan secara terpadu melalui Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah.

“Target akhirnya sederhana namun sangat penting, masyarakat yang memang berhak tidak boleh terlewat, sementara yang sudah tidak memenuhi kriteria sudah tidak dapat menerima bantuan,” ungkap Mira dalam keterangan resmi yang dikutip pada Kamis (28/5/2026).

Menurutnya, tantangan utama dalam penyaluran bansos selama ini berakar pada masalah integrasi data antarinstansi yang belum optimal. Kondisi tersebut sering kali memicu persoalan data ganda, informasi yang tidak mutakhir, hingga birokrasi verifikasi yang memakan waktu lama.

Sebagai solusi, pemerintah memperkokoh tata kelola perlindungan sosial melalui pendekatan Digital Public Infrastructure (DPI). Dalam kerangka kerja ini, Identitas Kependudukan Digital (IKD) milik Kemendagri menjadi instrumen utama untuk memverifikasi identitas penerima secara akurat, sementara Kemkomdigi menyediakan SPLP sebagai sarana interaksi data antarlembaga.

Mira menjelaskan bahwa SPLP berfungsi sebagai “jembatan digital” yang mengoptimalkan arus pertukaran data tanpa mengabaikan kedaulatan data masing-masing lembaga.

“SPLP memungkinkan sistem antarinstansi terkait dapat saling berbagi-pakai data sesuai kebutuhan, kewenangan, serta standar keamanan yang berlaku. Namun, perlu diketahui pula bahwa SPLP tidak mengambil alih data milik instansi lain dan tidak memindahkan pangkalan data. Data tetap berada di instansi pemiliknya,” jelas Mira.

 

Keberadaan SPLP membuat Portal Perlinsos yang dikelola Kementerian Sosial kini dapat terhubung ke berbagai sumber data kementerian lain untuk mempercepat validasi calon penerima manfaat. Seluruh pertukaran data tersebut dilakukan sesuai kebutuhan mendasar dan tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan data pribadi.

Melalui skema digital ini, masyarakat diberikan kemudahan untuk melakukan registrasi, verifikasi identitas, memantau status pengajuan bantuan, hingga mengajukan sanggah secara mandiri melalui Portal Perlinsos. Otoritas terkait juga mengingatkan publik agar senantiasa waspada terhadap potensi penipuan yang marak terjadi.

“Kami mengajak masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang meminta biaya atau imbalan tertentu atas nama bantuan sosial. Jika ragu, cek kembali melalui kanal resmi pemerintah,” kata Mira.

Guna memastikan inklusivitas, pemerintah menyiapkan dua metode layanan, yakni self-service bagi warga yang sudah mahir digital, serta assisted service atau layanan pendampingan petugas bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan teknis.

“Digitalisasi justru harus memperluas akses layanan dan mempermudah masyarakat,” tuturnya.

Perluasan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keberhasilan uji coba di Kabupaten Banyuwangi, yang meliputi tahap pendaftaran pada September 2025 serta tahap sanggah pada Maret-April 2026. Evaluasi komprehensif dari Banyuwangi tersebut menjadi landasan utama bagi pemerintah dalam menyempurnakan sistem sebelum akhirnya diimplementasikan secara masif di 42 daerah lainnya.


 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement