Lebih jauh, Fadhil mewanti-wanti modus transfer pricing yang kerap melibatkan perusahaan multinasional berafiliasi. Polanya sering kali melibatkan penjualan CPO ke perusahaan dalam satu grup di negara lain, seperti Singapura atau Rotterdam, dengan harga rendah.
Setelah sampai di negara transit, produk tersebut dijual kembali ke pasar akhir seperti Amerika Serikat dengan harga pasar internasional yang jauh lebih tinggi. Dengan begitu, keuntungan besar tercatat di luar negeri, sementara pajak yang dibayarkan di Indonesia menjadi sangat minim.
Modus manipulasi ini semakin berkembang lewat skema penjualan ke perusahaan afiliasi di luar negeri guna menghindari pajak domestik secara sistematis. Kompleksitas rantai pasok yang melibatkan jutaan petani, ribuan pabrik, hingga pengolahan produk turunan seperti Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBDPO) membuat celah pengawasan terhadap ekspor negara tujuan menjadi sangat lebar.
"Transfer pricing terjadi antarperusahaan berafiliasi seperti menjual ke cabang di luar negeri dengan harga rendah untuk menghindari pajak, dalam rantai pasokbkompleks yang melibatkan produk manufaktur seperti minyak goreng dan RBDPO ke pembeli di berbagai negara," tutur Fadhil.
Dengan struktur industri yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, Gapki mendorong pemerintah dapat memperketat sinkronisasi data antarlembaga. Tanpa penegakan hukum yang tegas terhadap manipulasi invoice, potensi kerugian negara dari sektor ini dikhawatirkan akan terus berlanjut.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap dugaan praktik manipulasi nilai faktur ekspor CPO yang diduga melibatkan 10 eksportir terbesar kelapa sawit di Indonesia.
Modus yang digunakan diduga melalui pengalihan dokumen perdagangan ke perusahaan perantara atau trading company di Singapura. Sementara itu, barang fisik disebut langsung dikirim ke negara tujuan akhir seperti Amerika Serikat tanpa perubahan jalur pengiriman.
“Data Bea Cukai hanya mencatat ekspor sampai Singapura. Padahal barangnya langsung ke tujuan akhir karena kapalnya tidak berubah. Yang berubah hanya dokumennya,” kata dia.
Purbaya memperkirakan praktik under-invoicing yang terjadi bisa mencapai sekitar 50% dari nilai transaksi sebenarnya.
Praktik semacam ini dikonfirmasi Bendahara Negara dilakukan setidaknya oleh Grup Wilmar dan Musim Mas Group yang menjadi bagian korporasi dari total 10 perusahaan sawit.
Sementara itu, dalam keterbukaan informasi yang dirilis di Bursa Singapura (SGX), Kamis (28/5/2026), Wilmar menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait pengusutan atas dugaan praktik manipulasi ekspor yang dilayangkan.
"Wilmar ingin menegaskan bahwa kami belum menerima pemberitahuan resmi mengenai penyelidikan yang disebutkan dalam sejumlah pemberitaan media. Namun, kami sedang bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memahami perhatian mereka,” tulis manajemen Wilmar dalam keterbukaan informasi tersebut.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.