Bagi peserta yang memilih pengajuan langsung, proses pencairan dilakukan melalui tahapan berikut:
Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli
Mengisi formulir klaim JHT
Mengambil nomor antrean
Mengikuti proses verifikasi dan wawancara
Menunggu hasil persetujuan klaim
Jika disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta yang telah terdaftar.
Klaim JHT Juga Bisa Lewat Aplikasi JMO
Selain melalui kantor cabang, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Layanan ini dapat digunakan terutama untuk saldo tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah pengajuan melalui JMO: