Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Aturan Tarif PPh Final 0,5 Persen untuk PT dan CV

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2026 |05:05 WIB
Ini Aturan Tarif PPh Final 0,5 Persen untuk PT dan CV
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. (Foto ;Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Artinya, badan usaha yang masih berada dalam periode pemanfaatan fasilitas dan memenuhi kriteria omzet yang ditetapkan pemerintah dapat terus membayar pajak dengan tarif final 0,5 persen.

Sebagai ilustrasi, sebuah CV yang terdaftar pada Juni 2023 dan memiliki omzet sesuai ketentuan masih berhak memanfaatkan tarif PPh final 0,5 persen hingga akhir Tahun Pajak 2026.

Melalui aturan ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian bagi pelaku UMKM berbadan usaha agar dapat menjalankan kegiatan usaha dengan lebih terencana, sekaligus tetap memenuhi kewajiban perpajakan secara sederhana dan proporsional.

Baca Selengkapnya: Aturan Baru, PT dan CV Kini Tak Bisa Raih Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement