“Menetapkan bentuk dukungan Pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung,” demikian bunyi ketentuan resmi dalam Pasal 3A.
Melalui Perpres ini, pemerintah juga mengubah ketentuan pada Pasal 15. Pasal tersebut menegaskan bahwa Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan memegang tugas utama untuk mengoordinasikan seluruh pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
“Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung,” bunyi ketentuan Pasal 15.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.