Ketentuan Denda
Jika membutuhkan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah pelunasan, Anda akan dikenakan denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal dikalikan jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan dan denda paling banyak Rp30 juta.
Pengaktifan Kartu
Setelah tunggakan (maksimal 12 bulan) dibayarkan, status kepesertaan akan aktif kembali.
Jika Anda peserta penerima upah (bekerja di perusahaan) yang menunggak iuran.
Berikut beberapa ketentuan utamanya:
Batas Pembayaran
Iuran wajib dibayarkan oleh pemberi kerja paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya.
Sanksi Denda
Keterlambatan atau tunggakan akan dikenakan denda sebesar 2% untuk setiap bulan keterlambatan.
Penghentian Layanan
Jika menunggak hingga batas waktu tertentu (biasanya lebih dari 3 bulan), pemberi kerja akan mendapatkan sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga tidak mendapat pelayanan publik tertentu, sementara perlindungan pekerja tetap menjadi tanggung jawab perusahaan.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.