JAKARTA - Pemerintah memberikan kebijakan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai belaku 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan, kebijakan pembebasan sanksi administratif memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan.
“Program pembebasan sanksi PKB dan BBNKB ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” ujar Morris, Kamis (11/6/2026).
Berlaku Hingga Akhir Agustus 2026
Morris menjelaskan, program pembebasan sanksi administratif ini berlaku selama tiga bulan, yakni mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Dalam periode tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda administrasi.
“Kebijakan ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan karena sanksi administrasi dihapuskan,” katanya.
Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
Menurut Morris, kebijakan ini tidak hanya bersifat keringanan, tetapi juga menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Jakarta.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut untuk menertibkan kewajiban pajak kendaraan yang belum diselesaikan.
“Harapannya, masyarakat semakin patuh dalam membayar pajak kendaraan karena ini juga berkontribusi pada pembangunan daerah,” ujarnya.
Dukung Penerimaan Daerah
Morris menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penting penerimaan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.
Karena itu, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kualitas layanan publik.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.