Pemerintah menyediakan layanan pengajuan balik nama atau mutasi PBB-P2 secara daring melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan dengan memilih menu PBB, kemudian masuk ke layanan mutasi dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
Dokumen yang harus disiapkan antara lain surat permohonan, SPOP dan LSPOP, sertifikat tanah atau bukti kepemilikan, SPPT PBB-P2 tahun berjalan, identitas wajib pajak, dokumen peralihan hak seperti akta jual beli, hibah atau waris, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.
Sebelum mengajukan permohonan, wajib pajak juga harus memastikan tidak memiliki tunggakan PBB-P2. Pelunasan wajib dilakukan untuk lima tahun pajak terakhir atau sejak objek pajak mulai dimiliki apabila masa kepemilikannya belum mencapai lima tahun.
Masyarakat diajak untuk segera memperbarui data PBB-P2 apabila terjadi perubahan kepemilikan properti. Dengan data yang tertib dan akurat, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah, menghindari hambatan administrasi, serta memperoleh manfaat dari berbagai program dan insentif perpajakan daerah.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.