Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hotel Sultan Dikosongkan, Bagaimana Nasib Pekerjanya?

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 19 Juni 2026 |06:07 WIB
Hotel Sultan Dikosongkan, Bagaimana Nasib Pekerjanya?
Hotel Sultan Dikosongkan, Bagaimana Nasib Pekerjanya? (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) buka-bukaan soal nasib eks karyawan Hotel Sultan. Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menyampaikan, pihaknya telah membuka posko pengaduan bagi eks karyawan Hotel Sultan. 

Nantinya, kata dia, pihaknya akan mendata jumlah eks karyawan Hotel Sultan terdampak.

"Saat ini sudah ada posko yang telah kita buka. Nanti kita akan daftarkan semua, seperti yang lalu juga," kata Rakhmadi saat ditemui di kawasan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).

Setelah terdata, kata Rakhmadi, pihaknya akan melakukan verifikasi ulang untuk memastikan data tersebut. Dengan begitu, ia berkata, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemnaker guna menjamin hak para eks karyawan terpenuhi.

"Tentu kita juga sudah mengadakan rakor dengan Kemnaker, pastinya memastikan agar hak-hak mereka karena ada waktu, masa yang kewajiban dari yang lama," ujar Rakhmadi.

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro meminta pengelola Gelora Bung Karno (GBK) untuk memperhatikan nasib karyawan eks Hotel Sultan. 

Permintaan dilayangkan pasca eksekusi putusan PN Jakpus terhadap pengembalian aset milik negara di kawasan Hotel Sultan pada Kamis (18/6/2026).

Juri menyatakan, Pemerintah tak ingin karyawan eks Hotel Sultan menjadi pihak paling dikorbankan atas adanya eksekusi ini. Menurutnya, Pemerintah membuka ruang diskusi dan pendataan terhadap karyawan eks Hotel Sultan agar bisa beraktivitas di kawasan GBK.

"Jadi kami ingin memanusiakan mereka, nanti kita akan data, ajak komunikasi, ajak bareng untuk melanjutkan aktivitas di GBK," kata Juri.

"Jadi jangan khawatir terkait dengan karyawan, dan kami buka komunikasi seluas-luasnya, kami buka posko, kami buka saluran, untuk mereka bisa komunikasi langsung dengan PPKGBK," pungkasnya.

 

Di sisi lain, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan, lahan eks Hotel Sultan ini merupakan aset negara yang dibebaskan oleh pemerintah sekitar tahun 1959 dalam rangka Asian Games ke-IV.

"Kemudian, dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain," ujar Bambang.

"Kemudian kita harus mengembalikan bahwa semua aset itu harus di bawah kontrol kita sendiri; pemerintah dan negara," tambahnya.

Bambang menyampaikan, PT Indobuildco telah gunakan lahan itu selama 50 tahun. "Jadi bisa dikatakan bahwa Indobuildco itu sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini. Ini aset yang strategis," tuturnya.

"Presiden juga menyampaikan bahwa nanti ketika dikembalikan kepada negara, aset ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Itu saja yang perlu kita sampaikan," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan menegaskan, pihaknya telah mencatatkan Hotel Sultan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Aset itu telah dilapotkan dan diaudit oleh BPK.

"Kami ingin menegaskan saja dari, kami dari Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, ingin menegaskan bahwa aset ini merupakan BMN, Barang Milik Negara, sudah dicatat, sudah dilaporkan, dan sudah diaudit oleh BPK," ujar Encep saat ditemui di kawasan GBK.

Encep menyampaikan, pengelolaan aset Hotel Sultan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 mengenai pemanfaatan barang milik negara.

"Kami akan bekerja sama dengan pengguna barang, dalam hal ini Setneg dan PPKGBK," kata Encep.

 

Sekadar informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan, Jakarta ke negara. Diketahui, nilai lokasi yang dieksekusi diperkirakan mencapai lebih dari Rp28 triliun lantaran berada di kawasan elit Ibu Kota, yakni Simpang Susun Semanggi. 

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst jo Penetapan Eksekusi Pengosongan Nomor 01/Pdt.Eks/2026/PN.JKT.PST. 

Lahan yang dieksekusi yaitu tanah eks HGB No. 26 dan tanah eks HGB Nomor 27, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Pusat.  Duduk sebagai pemohon adalah Menteri Sekretaris Negara dan Tergugat adalah PT Indobuildco.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst memutuskan amar, di antaranya:

1. Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada para Penggugat bidang tanah HGB No. 26 dan tanah eks HGB Nomor 27 berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya;

2. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari Tergugat Rekonvensi (iutvoerbaar bij voorraad)

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement