JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta menindaklanjuti temuan dugaan ketidaksesuaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada sejumlah produk termitisida yang beredar dan digunakan dalam berbagai proyek pemerintah maupun BUMN.
Ketua Umum APJIPMI, Boyke Arie Pahlevi, mengatakan, ppihaknya telah melaporkan temuan tersebut kepada KPPU. Penelusuran dilakukan terhadap sejumlah produk termitisida yang digunakan dalam berbagai pekerjaan pengendalian rayap di Indonesia.
“Kami menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara informasi yang tercantum dalam sertifikat TKDN dengan identitas produk yang tertera pada dokumen perizinan, MSDS, brosur, kemasan, maupun formulasi produk yang beredar di lapangan. Temuan ini telah kami sampaikan kepada KPPU untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Boyke, Jumat (19/6/2026).
Menurut Boyke, dugaan ketidaksesuaian tersebut ditemukan pada sejumlah merek produk termitisida yang telah dilaporkan kepada KPPU. Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian karena berpotensi memengaruhi iklim persaingan usaha di sektor pest management.
Diperkirakan penggunaan produk yang diduga tidak sesuai dengan sertifikat TKDN tersebut telah berlangsung sejak Desember 2023 dan digunakan dalam berbagai pekerjaan pengendalian rayap dengan nilai proyek yang cukup besar.
“Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam implementasi TKDN, maka hal itu perlu diperiksa oleh pihak yang berwenang. Kami berharap ada kepastian dan penegakan aturan agar seluruh pelaku usaha dapat bersaing secara sehat dan setara,” kata Boyke.
Ia menambahkan, sejumlah perusahaan jasa pengendalian hama mengaku mengalami kerugian karena telah mengeluarkan biaya persiapan dan mengikuti proses pengadaan yang mensyaratkan pemenuhan TKDN.
“Pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan berharap proses pengadaan berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami meminta adanya evaluasi dan pemeriksaan terhadap dugaan ketidaksesuaian yang kami temukan,” ujarnya.
APJIPMI juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan upaya komunikasi dan penyampaian keberatan kepada pihak terkait. Namun, hingga saat ini asosiasi menilai diperlukan tindak lanjut dari regulator untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
Oleh karena itu, KPPU diminta melanjutkan proses penanganan laporan yang telah disampaikan serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan ketentuan TKDN dan persaingan usaha.
“Kami berharap KPPU dapat menindaklanjuti laporan ini secara menyeluruh sehingga tercipta kepastian hukum, perlindungan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan, serta iklim persaingan usaha yang sehat,” kata Boyke.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.