Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Pencairan JHT Kena Pajak? Ini Penjelasannya 

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 19 Juni 2026 |22:15 WIB
Apakah Pencairan JHT Kena Pajak? Ini Penjelasannya 
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Apakah pencairan JHT kena pajak? Jaminan Hari Tua (JHT) program perlindungan sosial yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total. 

Di mana aspek yang perlu dipahami oleh karyawan adalah pajak yang dikenakan saat pencairan dana JHT. 

Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. 

Namun, tarif pajaknya tidak sama rata dan bergantung pada nominal saldo, kepemilikan NPWP, serta apakah Anda pernah melakukan pencairan sebagian sebelumnya. 

Berikut skema pengenaan pajak pencairan JHT yang dirangkum Okezone, Jumat (19/6/2026):

1. Pencairan Sekaligus Pertama Kali

Jika Anda baru pertama kali mencairkan seluruh saldo JHT (misalnya saat pensiun, resign, atau di-PHK), berlaku tarif pajak tetap (Final). 

Saldo ≤ Rp50 juta: Bebas pajak atau 0%.Saldo > Rp50 juta: Dikenakan PPh Final sebesar 5% dari jumlah bruto. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement