Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Pencairan JHT Kena Pajak? Ini Penjelasannya 

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 19 Juni 2026 |22:15 WIB
Apakah Pencairan JHT Kena Pajak? Ini Penjelasannya 
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Pencairan Sebagian

Apabila mencairkan sebagian saldo JHT saat masih aktif bekerja, perhitungannya masuk ke kategori pajak progresif. 

Saldo akan diakumulasikan dan saat pensiun nanti sisa dana akan dikenakan tarif progresif Pasal 17:

Lapisan Rp0 – Rp60 juta: 5%Lapisan Rp60 juta – Rp250 juta: 15%

Lapisan Rp250 juta – Rp500 juta: 25%

Lapisan di atas Rp500 juta: 30%. 

3. Pengaruh NPWP Terhadap Pajak

Memiliki NPWP sangat penting saat proses pencairan JHT. 

Jika Anda tidak memiliki NPWP dan saldo berada di atas ambang batas pajak, potongan pajak yang dikenakan akan 20% lebih tinggi dari tarif normal yang berlaku. 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara dan pengajuan klaim JHT, Anda dapat mengakses menu panduan di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement