"Kita wajib secara PPK GBK dan Setneg untuk mengoptimalisasikannya, dan pastinya kita juga ingin memberikan dampak yang lebih positif kepada masyarakat seperti bertambahnya area-area yang dapat dimanfaatkan bersama masyarakat, termasuk yang ada di dalam Blok 15 ini," terang Rakhmadi.
"Jadi yakinlah bahwa kami bersama masyarakat, kami juga bersama pemerintah ingin memberikan yang terbaik, baik dampak finansialnya maupun juga kepada dampak kehidupan yang lebih positif di area Senayan," pungkasnya.
Sekadar informasi, kawasan Hotel Sultan dibangun oleh mantan Dirut Pertamina Ibnu Sutowo. Kini dikelola oleh putranya, Pontjo Sutowo melalui PT Indobuildco.
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan, Jakarta ke negara. Diketahui, nilai lokasi yang dieksekusi diperkirakan mencapai lebih dari Rp28 triliun lantaran berada di kawasan elit Ibu Kota, yakni Simpang Susun Semanggi.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst jo Penetapan Eksekusi Pengosongan Nomor 01/Pdt.Eks/2026/PN.JKT.PST.
Lahan yang dieksekusi yaitu tanah eks HGB No. 26 dan tanah eks HGB Nomor 27, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Duduk sebagai pemohon adalah Menteri Sekretaris Negara dan Tergugat adalah PT Indobuildco.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst memutuskan amar, di antaranya:
1. Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada para Penggugat bidang tanah HGB No. 26 dan tanah eks HGB Nomor 27 berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya;
2. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari Tergugat Rekonvensi (iutvoerbaar bij voorraad)
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto menyatakan, proses eksekusi sudah dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku, khususnya Hukum Acara Perdata. Proses eksekusi pada Kamis (18/6/2026) dipimpin langsung oleh Panitera PN Jakpus, Parmika Ahyar dibantu para Panitera Muda, dan para Juru Sita.
Adapun untuk pengamanan proses eksekusi dilaksanakan oleh pihak kepolisian dan TNI. Hadir juga dalam proses tersebut para pihak.
"Proses pengosongan akan dilakukan selama satu bulan ke depan, dan barang-barang akan dititipkan di pergudangan di Jababeka," kata Sunoto dalam keterangan tertulisnya.
"Dengan dieksekusi lahan di atas, maka aset senilai Rp28,9 triliun lebih itu akhirnya bisa kembali ke daftar aset milik negara. Angka Rp28,9 triliun itu sebagaimana klaim pihak termohon eksekusi," sambungnya.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.