Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Cara Klaim Kompensasi PLN Akibat Pemadaman Listrik 2026

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 23 Juni 2026 |21:07 WIB
Ini Cara Klaim Kompensasi PLN Akibat Pemadaman Listrik 2026
Ini cara klaim kompensasi PLN akibat pemadaman listrik 2026. (Foto ;Okezone.com)
A
A
A

Regulasi tersebut menetapkan standar mutu pelayanan, termasuk batas gangguan listrik yang apabila terlampaui dapat memicu pemberian kompensasi kepada pelanggan.

Namun demikian, terdapat kondisi tertentu yang membebaskan PLN dari kewajiban memberikan kompensasi, seperti gangguan akibat pemeliharaan, perluasan jaringan, keadaan kahar (force majeure), gangguan di luar kendali perusahaan, hingga peristiwa bencana alam.

Dalam kondisi pemadaman terencana, PLN wajib menyampaikan pemberitahuan kepada pelanggan minimal 24 jam sebelum penghentian sementara pasokan listrik dilakukan.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement