Sebagaimana diketahui, pengungkapan megakomoditas ilegal ini berawal dari penangkapan KM Eden Mas yang berlayar dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, dengan tujuan akhir Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Kapal tersebut mengangkut 268 kontainer, di mana 222 di antaranya merupakan peti kemas kosong.
Saat dilakukan pemindaian (scanning) x-ray terhadap 46 kontainer yang dideklarasikan berisi mi instan, kargo umum, dan barang pindahan, petugas menemukan kejanggalan citra visual yang identik dengan selundupan kain sisa atau balepress pada 43 peti kemas.
Hingga Senin (22/6/2026) pukul 17.00 WIB, tim gabungan Bea Cukai baru merampungkan pemeriksaan fisik terhadap 19 kontainer, dan berhasil mengamankan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori, serta tas bekas.
Jika seluruh 43 kontainer selesai diperiksa, muatan diproyeksikan menembus 4.687 bale dengan taksiran nilai keekonomian mencapai Rp37,496 miliar (asumsi Rp8 juta per bale).
Sementara itu, operasi paralel yang digelar di Kalimantan Barat berhasil mengamankan total 2.060 bale pakaian bekas siap edar dari dua titik gudang penimbunan di Kabupaten Kubu Raya (termasuk penahanan muatan empat armada truk sebanyak 1.796 bale) serta Kabupaten Mempawah. Nilai total aset ilegal dari klaster Kalbar ini ditaksir mencapai Rp16,48 miliar.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.