“Dari pada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya emang ada loss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun,” ungkap Purbaya.
Sebagai informasi, pemberian karpet merah berupa perlindungan khusus bagi para pemilik Patriot Bond dan Merah Putih Bond besutan BPI Danantara ini bukan sekadar kebijakan lisan, melainkan telah memiliki landasan hukum yang kokoh.
Ketentuan insentif tata kelola modal tersebut telah resmi diundangkan dan tercantum di dalam Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.