Sejak Februari 2026, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal telah menggulirkan sejumlah kebijakan reformasi guna memperkuat transparansi, integritas, likuiditas, dan tata kelola pasar.
Di bidang transparansi, OJK memperkenalkan penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan granularitas klasifikasi investor, hingga pengembangan kerangka pelaporan pemilik manfaat (ultimate beneficial owner atau UBO).
Sementara itu, dari sisi integritas perdagangan, OJK memperkuat pengawasan transaksi dan memperkenalkan instrumen baru berupa pengumuman High Shareholding Concentration (HSC). OJK juga meningkatkan penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran di pasar modal.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.