JAKARTA - Pemerintah resmi menyetujui perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah subsidi hingga 40 tahun. Hal ini seperti diungkap Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
"Komite menyetujui untuk (tenor) 40 tahun bisa dijalankan," ungkap Menteri yang akrab disapa Ara di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto guna menghadirkan skema pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau.
"Ya, sesuai arahan Presiden dan mendukung penuh arahan Presiden. Kita buat skema-skema yang bisa dijalankan, baik dan bermanfaat bagi rakyat, seledarkan oleh perbankan," ujar Ara.
Selain memperpanjang tenor KPR subsidi, pemerintah juga memastikan bunga KPR rumah subsidi tapak tetap dipertahankan sebesar 5 persen meskipun suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) mengalami kenaikan.
"Kemudian yang kedua, banyak pertanyaan bagaimana bi rate naik. Kita putuskan bunga untuk rumah subsidi tapak ya tetap 5 persen," tambahnya.
Dia melanjutkan, selain bunga 5 persen untuk rumah subsidi tapak dan tenor hingga 40 tahun, pemerintah juga menetapkan bunga sebesar 6 persen untuk rumah susun (rusun) subsidi.
"Satu bunganya tetap 5 persen ya, yang kedua adalah tenornya 40 tahun, yang ketiga buat rusun 6 persen. Rusun subsidi. Artinya kita putuskan begitu, 3 poin itu ya," kata Ara.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.