Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemnaker Soroti Ancaman PHK di Industri Rokok Akibat PP 28/2024

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Sabtu, 27 Juni 2026 |13:05 WIB
Kemnaker Soroti Ancaman PHK di Industri Rokok Akibat PP 28/2024
Kementerian Ketenagakerjaan menyoroti potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). (Foto ;Okezone.com)
A
A
A

Meynar mengingatkan bahwa tekanan terhadap industri hasil tembakau berpotensi meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurutnya, sejumlah kebijakan yang berkembang saat ini, mulai dari kenaikan cukai, pembatasan melalui PP Nomor 28 Tahun 2024, hingga berbagai rencana pengaturan baru, berpotensi menciptakan kerentanan bagi sektor padat karya tersebut.

Ia menjelaskan sedikitnya terdapat empat risiko utama yang harus diantisipasi pemerintah.

Pertama, setiap kenaikan cukai yang terlalu tinggi akan mendorong perusahaan melakukan efisiensi.

"Kenaikan cukai yang eksesif memiliki korelasi langsung terhadap efisiensi perusahaan," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement