Meynar mengingatkan bahwa tekanan terhadap industri hasil tembakau berpotensi meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurutnya, sejumlah kebijakan yang berkembang saat ini, mulai dari kenaikan cukai, pembatasan melalui PP Nomor 28 Tahun 2024, hingga berbagai rencana pengaturan baru, berpotensi menciptakan kerentanan bagi sektor padat karya tersebut.
Ia menjelaskan sedikitnya terdapat empat risiko utama yang harus diantisipasi pemerintah.
Pertama, setiap kenaikan cukai yang terlalu tinggi akan mendorong perusahaan melakukan efisiensi.
"Kenaikan cukai yang eksesif memiliki korelasi langsung terhadap efisiensi perusahaan," ujarnya.