Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemnaker Soroti Ancaman PHK di Industri Rokok Akibat PP 28/2024

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Sabtu, 27 Juni 2026 |13:05 WIB
Kemnaker Soroti Ancaman PHK di Industri Rokok Akibat PP 28/2024
Kementerian Ketenagakerjaan menyoroti potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). (Foto ;Okezone.com)
A
A
A

Kedua, melemahnya daya beli masyarakat menyebabkan volume produksi ikut menurun sehingga berdampak pada kapasitas produksi industri.

Ketiga, efek domino PHK tidak hanya dirasakan pekerja yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga seluruh anggota keluarganya.

"Kalau seorang pekerja terkena PHK, dampaknya bukan hanya kehilangan pendapatan. Pendidikan anak, kesehatan keluarga, bahkan risiko stunting juga akan ikut terdampak. Dampaknya sangat luas," kata Meynar.

Keempat, pekerja yang kehilangan pekerjaan di sektor industri hasil tembakau umumnya menghadapi kesulitan untuk kembali masuk ke sektor formal.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement