JAKARTA – Perekonomian Indonesia telah mengalami perubahan yang signifikan dalam sepuluh tahun terakhir. Perkembangan ekonomi digital, kemajuan teknologi informasi, tumbuhnya berbagai bentuk usaha baru, serta perubahan perilaku masyarakat pascapandemi telah membentuk struktur ekonomi yang berbeda dibandingkan satu dekade lalu.
Kondisi tersebut menuntut tersedianya data ekonomi yang mutakhir dan komprehensif. Untuk itu, Badan Pusat Statistik (BPS) menyelenggarakan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026), sensus ekonomi kelima sejak 1986 yang bertujuan memotret secara menyeluruh aktivitas ekonomi di Indonesia sebagai dasar perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang lebih efektif.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menyampaikan bahwa BPS harus menyesuaikan pendataan agar dapat merekam ragam perubahan tersebut dalam statistik nasional.
"Dalam 10 tahun terakhir, aktivitas ekonomi mengalami banyak perubahan, baik dari cara bertransaksi, skala usaha, maupun nilai ekonomi yang diciptakan. Perubahan-perubahan seperti ini perlu kita rekam dan tergambar dalam statistik yang BPS hasilkan," jelas Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Amalia, sensus ekonomi tidak hanya dilakukan oleh Indonesia, tetapi juga banyak negara, termasuk negara maju. Amerika Serikat, Tiongkok, Filipina, India, dan Meksiko, misalnya, rutin menyelenggarakan sensus ekonomi untuk memahami perubahan dunia usaha dan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan ekonomi.
Pendataan lapangan SE2026 secara door to door dilakukan mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026. Berbeda dengan sensus ekonomi sebelumnya, SE2026 tidak hanya mendata pelaku usaha, tetapi juga rumah tangga. Hal ini karena kondisi ekonomi rumah tangga merupakan bagian dari ekosistem perekonomian nasional. Selain itu, SE2026 juga mendata seluruh sektor usaha tanpa terkecuali.
"Sensus ekonomi ini ibarat rekam medis. Saat melakukan rekam medis, kita harus memeriksa semua aspek secara menyeluruh agar memahami kondisi yang sebenarnya sehingga pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang tepat. Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 ini telah dipersiapkan cukup lama, yaitu sejak tahun 2024, jadi bukan tiba-tiba," jelas Amalia.
SE2026 akan menghasilkan berbagai informasi strategis, antara lain jumlah dan karakteristik pelaku usaha pada seluruh skala usaha, termasuk UMKM, potensi dan kontribusi UMKM terhadap perekonomian beserta sebarannya, peta persebaran usaha beserta karakteristiknya, serta kondisi ekonomi rumah tangga. Data tersebut selain digunakan oleh pemerintah sebagai dasar penyusunan program, juga bermanfaat bagi pelaku usaha sebagai dasar penyusunan strategi bisnis, pengembangan usaha, penentuan lokasi investasi, hingga analisis kebutuhan tenaga kerja.
"Negara tidak dapat menyusun kebijakan yang tepat hanya berdasarkan asumsi. Ketika ingin membuat program pengembangan UMKM, misalnya, pemerintah perlu mengetahui siapa pelaku usahanya, bergerak di sektor apa, dan di mana lokasinya. Oleh sebab itu, jawaban masyarakat dalam sensus ekonomi sangat penting karena manfaat berbagai kebijakan akan dirasakan oleh masyarakat," jelas Amalia.
BPS memastikan bahwa keamanan dan kerahasiaan data masyarakat dilindungi oleh undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, khususnya Pasal 21 dan Pasal 24, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 36, Pasal 38, dan Pasal 39.
Amalia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi melalui satu pesan sederhana, "TIR", yaitu Terima petugas sensus, Isi dengan jawaban yang benar, dan Rahasia pasti terjaga.
Petugas SE2026 dilengkapi dengan tiga atribut, yaitu tanda pengenal yang dilengkapi QR Code untuk verifikasi petugas resmi, rompi resmi petugas sensus ekonomi, serta surat tugas dari BPS.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.