Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Potongan JHT Berapa Persen dari Gaji? Ini Cara Hitungnya

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 07 Juli 2026 |22:03 WIB
Potongan JHT Berapa Persen dari Gaji? Ini Cara Hitungnya
Potongan JHT berapa persen dari gaji? Ini cara hitungnya. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Potongan JHT berapa persen dari gaji? Ini cara hitungnya.

Potongan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sebesar 5,7% dari total upah bulanan, yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap. Dari jumlah tersebut, 2% dipotong dari gaji pekerja, sedangkan 3,7% menjadi tanggungan perusahaan.

Iuran sebesar 2% yang dibayarkan pekerja berfungsi sebagai tabungan hari tua. Dana tersebut akan dikembalikan beserta hasil pengembangannya ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau memenuhi persyaratan pencairan sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat Klaim JHT saat Masih Aktif Bekerja

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo JHT, yakni maksimal 10% untuk persiapan pensiun atau 30% untuk uang muka pembelian rumah. Pencairan tersebut dapat dilakukan apabila masa kepesertaan telah mencapai minimal 10 tahun dan hanya dapat diajukan satu kali.

Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)

Manfaat JHT berupa uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran peserta dan iuran perusahaan, ditambah hasil pengembangan dana selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dana tersebut dapat dicairkan ketika peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja, baik karena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri, maupun meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Cara Menghitung Potongan JHT dari Gaji

Iuran JHT dibayarkan bersama oleh pekerja dan perusahaan dengan rincian sebagai berikut:

Pekerja membayar 2% dari upah bulanan.
Perusahaan membayar 3,7% dari upah bulanan pekerja.

Sebagai contoh, apabila seorang pekerja menerima gaji sebesar Rp6.000.000 per bulan, maka:

Potongan JHT dari gaji pekerja (2%) sebesar Rp120.000.
Iuran yang dibayarkan perusahaan (3,7%) sebesar Rp222.000.

Dengan demikian, total iuran JHT yang disetorkan ke rekening kepesertaan setiap bulan mencapai Rp342.000.

Sementara itu, publik belakangan menyoroti kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan. Isu tersebut mendapat perhatian setelah ramai diperbincangkan di kalangan pekerja.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meninjau implementasi teknis kebijakan tersebut.

"Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak (Bimo Wijayanto)," ujar Purbaya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pengenaan pajak atas manfaat JHT bukan merupakan kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

"Aturan ini sudah lama, diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010. Penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21," tulis keterangan resmi akun Instagram @ditjenpajakri.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement