Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BEI Masukkan 37 Saham Baru ke Daftar Pengawasan, Ini Alasannya

Rohman Wibowo , Jurnalis-Selasa, 14 Juli 2026 |20:02 WIB
BEI Masukkan 37 Saham Baru ke Daftar Pengawasan, Ini Alasannya
Bursa Efek Indonesia (BEI) segera memasukkan 37 saham baru ke dalam kelompok pemantauan konsentrasi kepemilikan saham tinggi. (Foto: Okezone.com/IMG)
A
A
A

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) segera memasukkan 37 saham baru ke dalam kelompok pemantauan konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC). Penambahan ini akan meningkatkan total emiten yang masuk dalam radar pengawasan HSC BEI menjadi 51 emiten.

Langkah pengetatan dilakukan setelah otoritas bursa merevisi metodologi penentuan kriteria HSC. Formulasi baru ini menyertakan parameter price-impact ratio khusus bagi emiten dengan nilai kapitalisasi pasar (market capitalization/market cap) di atas Rp10 triliun.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa pembaruan metodologi ini merupakan bagian dari evaluasi berkelanjutan dalam koridor reformasi pasar keuangan yang diusung bersama Self-Regulatory Organization (SRO).

"Kami telah melakukan revisi atas metodologi High Shareholding Concentration dengan menambahkan satu kriteria, yaitu price-impact ratio untuk seluruh saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun," ujar Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Jeffrey menjelaskan saham-saham dengan price-impact ratio berkategori tinggi nantinya akan melewati proses penyaringan ketat guna mendeteksi adanya indikasi pemusatan kepemilikan saham.

Penilaian ini diposisikan sebagai aspek pelengkap dari instrumen pengawasan atau radar trigger yang selama ini telah dioperasikan oleh BEI.

Lebih lanjut, Jeffrey menerangkan bahwa price-impact ratio diperoleh dari hasil perbandingan antara fluktuasi harga saham dengan tingkat kecepatan transaksi (velocity). Parameter velocity dihitung berdasarkan rata-rata volume perdagangan dibandingkan dengan total saham yang dimiliki publik atau free float.

"Saham yang aktivitas volume transaksinya rendah akan menghasilkan velocity yang rendah. Dengan perubahan harga yang besar, maka price-impact ratio menjadi tinggi," jelas Jeffrey.

Terkait periodisasi, BEI berkomitmen meninjau ulang kriteria price-impact ratio secara berkala setiap tiga bulan. Siklus peninjauan tersebut diselaraskan dengan jadwal evaluasi rutin indeks-indeks utama di bursa.

Selain itu, parameter pengawasan insidental lainnya akan tetap diberlakukan secara fleksibel terhadap seluruh saham tanpa terkecuali. Menurut Jeffrey, sistem pengawasan pasar tidak akan bertumpu secara kaku pada hasil peninjauan berkala dari metodologi baru tersebut.

"Dengan kriteria baru tersebut, kami akan segera mengumumkan ada 37 saham baru yang masuk dalam kriteria High Shareholding Concentration, sehingga total saham yang masuk dalam kelompok High Shareholding Concentration menjadi 51 saham," kata Jeffrey.

Pembaruan sistem pengawasan ini, lanjut Jeffrey, merupakan bagian dari upaya pembenahan pasar modal nasional. Langkah tersebut ditempuh untuk menjamin terciptanya iklim perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien di pasar modal Indonesia.

"Ini adalah bagian dari reformasi berkelanjutan yang terus kami lakukan untuk memastikan transaksi yang teratur, wajar, dan efisien terus tercipta di Bursa Efek," ujar Jeffrey.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement