Saat ini, nilai penempatan dana dilaporkan telah kembali ke kisaran Rp200 triliun, menyamai posisi awal saat kebijakan ini pertama kali digulirkan pada September 2025 lalu.
Adapun total dana cadangan yang disiapkan mencapai Rp281 triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah menyiagakan dana segar sebesar Rp100 triliun di Bank Indonesia, yang sewaktu-waktu siap ditransfer oleh Menteri Keuangan jika industri perbankan membutuhkan draf suntikan likuiditas darurat.
"Dari Rp281 triliun kan awalnya, Rp110 triliun ditarik. Ini dikembalikan lagi Rp110 triliun, jadi tetap Rp281 triliun," urai Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senin (29/6/2026).
Perubahan ini dipicu oleh keluhan dari pelaku industri perbankan yang mengaku mulai mengalami kekeringan likuiditas dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi keringnya likuiditas tersebut terjadi di tengah lonjakan permintaan kredit dari dunia usaha, sehingga membutuhkan intervensi taktis dan dukungan penuh dari pemerintah serta Bank Indonesia.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.