Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) menyatakan akan melaporkan dugaan penggelembungan anggaran pengadaan mobil pikap untuk program Kopdes Merah Putih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Temuan tersebut diperoleh ICW dari hasil pemantauan terhadap pengadaan mobil pikap yang dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (APN). ICW menduga terdapat selisih harga pembelian sebesar Rp61 juta hingga Rp69 juta per unit.
Dengan target pengadaan sebanyak 80 ribu unit mobil pikap, ICW memperkirakan potensi perburuan rente mencapai sekitar Rp4,86 triliun hingga Rp5,54 triliun.
Adapun mekanisme pembiayaan pengadaan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam rangka percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam beleid tersebut, pengadaan dilakukan melalui pinjaman dari bank-bank Himbara. Selanjutnya, pokok pinjaman beserta bunganya dibayarkan oleh Kementerian Keuangan melalui realokasi anggaran Dana Desa. Pemerintah juga memberikan subsidi atau masa tenggang pembayaran cicilan selama dua tahun pertama.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.