Hakim juga menyoroti dasar hukum pengaturan batas maksimal nikotin dan TAR yang menurutnya tidak diatur secara eksplisit dalam UU Kesehatan. Atas dasar tersebut, ia menilai aturan turunan yang mengatur secara rinci mengenai kadar nikotin dan TAR berpotensi melampaui amanat undang-undang.
"Oleh karena itu peraturan tersebut harus diuji. Jalurnya bisa melalui Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Namun menurut saya, yang paling tepat adalah menguji undang-undangnya di Mahkamah Konstitusi karena persoalan utamanya berada pada norma yang masih multitafsir. Jangan sampai peraturan menteri justru melampaui amanat undang-undang," ungkapnya.
Selain itu, dia juga mempertanyakan rencana plain packaging yang dinilai berpotensi berbenturan dengan hak kekayaan intelektual (HAKI) serta identitas merek. Menurutnya, apabila pemerintah tetap menetapkan kebijakan tersebut, pengujian materiil menjadi langkah yang layak dipertimbangkan.
"Kami tentu mengedepankan dialog dan berharap pemerintah benar-benar mendengarkan aspirasi dari masyarakat yang terdampak. Tetapi apabila regulasi tetap dipaksakan tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial, dan budaya, maka berbagai langkah konstitusional akan kami pertimbangkan sebagai bagian dari ikhtiar memperjuangkan kepentingan masyarakat," tambah
Ketua Lesbumi PBNU Jadul Maula.
Menurutnya, regulasi pengendalian tembakau seharusnya disusun secara proporsional dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang terdampak, tidak hanya dari sisi kesehatan.
Hal itu karena jutaan petani, buruh, dan pelaku usaha yang menggantungkan hidup pada sektor pertembakauan juga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dalam setiap penyusunan kebijakan pemerintah.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.