JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus dugaan tindak pidana perasuransian yang membelit PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/7/2026). Perusahaan ini sebelumnya dikenal dengan nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses atau PT AJIS.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara korporasi tersebut dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam kasus ini, penyidik OJK telah menetapkan sang Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia berinisial HS sebagai tersangka utama.
"Penyerahan tersangka dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Rabu karena HS telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berdasarkan putusan pengadilan," terang Agus dalam keterangan resminya, Rabu (15/7/2026).
Sementara proses penyerahan tersangka HS dilakukan di lapas, pelimpahan berkas barang bukti perkara dilaksanakan secara terpisah di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus pidana perasuransian ini mencuat setelah pihak manajemen diduga kuat dengan sengaja mengabaikan serta tidak melaksanakan perintah tertulis resmi yang dikeluarkan oleh OJK.
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tertanggal 13 Oktober 2023.
"Surat tersebut memerintahkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023," jelas Agus.
Sebelum memasuki penuntutan pidana, OJK sebenarnya telah mengambil tindakan administratif tegas dengan mencabut izin operasional usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023 sebagai bentuk tindak lanjut dari pengawasan berlapis.
Dalam rangkaian proses penyidikan, OJK bergerak taktis melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bernilai jumbo milik tersangka. Penyitaan aset ini menjadi langkah konkret otoritas untuk memulihkan hak-hak finansial para nasabah pemegang polis yang dirugikan.
Aset yang berhasil disita penyidik meliputi 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor (Jawa Barat) dengan estimasi nilai aset mencapai Rp20,9 miliar. Selain itu, disita pula uang tunai dalam bentuk instrumen deposito senilai Rp21,065 multi-miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan taksiran nilai pasar sekitar Rp72 miliar.
Atas tindakan tersebut, tersangka HS dijerat dengan draf pelanggaran Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan/atau Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. HS kini terancam hukuman kurungan penjara paling lama 6 tahun serta denda finansial paling sedikit Rp15 miliar.
Dalam menuntaskan perkara perasuransian ini, OJK membangun koordinasi ketat bersama jajaran aparat penegak hukum lain, seperti Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Kementerian ATR/BPN demi mengamankan perlindungan konsumen secara berkelanjutan.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.