Beberapa insentif nonfiskal yang disiapkan antara lain kebebasan penggunaan mata uang asing dalam bertransaksi, penyusunan laporan keuangan dalam bahasa asing tanpa wajib translasi, hingga penyederhanaan birokrasi dalam pendirian entitas bisnis baru.
Saat ini, pemerintah bersama DPR RI tengah menggenjot penyusunan payung hukum induk berupa Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII).
Regulasi ini diproyeksikan mampu mengakomodasi segala bentuk aktivitas keuangan modern, mulai dari sektor perbankan investasi (investment bank) hingga pengelolaan kekayaan keluarga berskala besar atau Family Office.
"Semua jenis usaha kita fasilitasi, harapan kami untuk mengajak orang yang parkir uang, ada Family Office," ungkap Misbakhun.
Salah satu daya tarik paling fundamental yang ditawarkan oleh rancangan hukum PFII ini adalah kebijakan bebas pajak atau tarif pajak nol persen.
Dalam rencana awal yang disusun oleh pemerintah, fasilitas pembebasan pajak ini diusulkan akan diberikan dengan jangka waktu yang cukup panjang, yakni selama 50 tahun.
Meski demikian, dari kacamata legislatif, Misbakhun menilai bahwa pembebasan pajak di kawasan khusus tersebut idealnya dapat diberikan tanpa batasan waktu tertentu guna menjamin kepastian investasi jangka panjang.
Tidak hanya itu, PFII juga akan menawarkan pajak 0 persen. Rencananya pemerintah akan memberikan 50 tahun pajak 0 persen.
Misbakhun mengatakan dirinya melihat seharusnya pemberian bebas pajak bisa berlangsung selamanya atau selama PFII ada. Akan tetapi, dia menilai 50 tahun masih dapat diterima.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.