Dalam paparannya dijelaskan bahwa kewajiban PKP antara lain memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang, termasuk pelaporan atas jenis Jasa Kena Pajak (JKP) yang memperoleh fasilitas PPN dibebaskan, seperti penyerahan jasa keuangan.
Jasa keuangan meliputi jasa menghimpun dana dari masyarakat, menempatkan dana, meminjam dana atau meminjamkan dana kepada pihak lain, pembiayaan, penyaluran pinjaman, serta penjaminan. Meskipun memperoleh fasilitas PPN dibebaskan, atas penyerahan jasa keuangan tetap wajib diterbitkan faktur pajak.
Apabila PKP tidak membuat atau terlambat membuat faktur pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Edukasi ini diharapkan menjadi sarana agar wajib pajak sektor jasa keuangan semakin memahami administrasi kewajiban PKP atas penyerahan jasa keuangan. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan komitmen KPP Wajib Pajak Besar Satu dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar untuk menolak suap, gratifikasi, dan segala bentuk tindakan korupsi.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.