Sebagai langkah penindakan lanjutan, Kepala KPP Pratama akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang bersandar pada temuan data pendapatan hingga modal dari wajib pajak yang belum terdaftar tersebut.
Setelah surat resmi dilemparkan, calon wajib pajak diwajibkan memberikan respons aktif berupa pemenuhan seluruh kewajiban perpajakannya.
Apabila wajib pajak berkeberatan atau belum siap, sistem memberikan kelonggaran perpanjangan waktu penyampaian tanggapan dengan batas paling lama tujuh hari setelah tenggat waktu utama berakhir.
Bagi masyarakat atau subjek pajak yang terbukti abai dan enggan memberikan tanggapan resmi, DJP menyiapkan sanksi administratif berat.
Hasil pengawasan ini dapat ditindaklanjuti dengan pengajuan usulan pembatasan atau tindakan pemblokiran terhadap akses Layanan Publik Tertentu bagi pelanggar, yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan koridor peraturan perundang-undangan.
Selain itu, otoritas pajak juga membuka peluang tindak lanjut berupa usulan pemeriksaan menyeluruh serta pengembangan analisis informasi data, laporan, dan pengaduan.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.