Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tok! Paripurna DPR Sahkan RUU Pusat Finansial RI Jadi UU, Ini Poin Pentingnya

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 21 Juli 2026 |10:55 WIB
Tok! Paripurna DPR Sahkan RUU Pusat Finansial RI Jadi UU, Ini Poin Pentingnya
Tok! Paripurna DPR Sahkan RUU Pusat Finansial RI Jadi UU, Ini Poin Pentingnya (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Financial International Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan dilakukan dalam forum Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (21/7/2026).

"Kepada semua fraksi, apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat, bertanya pada peserta.

"Setuju!" sahut anggota dewan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menjelaskan, pembentukan RUU tentang PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK).

Setelahnya, Presiden mengirimkan surat kepada DPR RI Nomor R-30/Pres/7/2026 perihal RUU PFII dan menugaskan Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, dan Menteri Investasi/Hilirisasi/Kepala BKPM untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU tentang PFII bersama DPR.

Menindaklanjuti hal tersebut dan berdasarkan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah, ia berkata, Komisi XI DPR RI ditugaskan untuk membahas RUU tentang PFII bersama dengan wakil dari pemerintah.

"Pembahasan RUU tentang PFII dimulai pada tanggal 2 Juli 2026 dengan dilakukan rapat kerja bersama wakil pemerintah guna mendengarkan penjelasan pemerintah atas RUU tentang PFII dan pandangan umum fraksi-fraksi yang menyetujui pembahasan RUU tentang PFII dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tutur Hekal.

Ia berkata, pembahasan pada tingkat Panja RUU tentang PFII dimulai dengan rangkaian meaningful participation dengan menggelar rapat dengar pendapat umum pada tanggal 6, 8, dan 9 Juli 2026.

 Dalam RDPU tersebut, Panja RUU tentang PFII mendengarkan dan mendapatkan masukan yang sangat konstruktif terkait dengan berbagai aspek pengaturan dalam RUU tentang PFII dari berbagai pihak dan stakeholders, antara lain akademisi dari berbagai perguruan tinggi, kementerian dan lembaga terkait, otoritas sektor keuangan, himpunan perbankan, dan asosiasi berbagai profesi di sektor keuangan.

 

Adapun pokok materi pengaturan dalam RUU tentang PFII sebagai berikut:

1. Ketentuan umum mengatur tentang definisi dan asas penyelenggaraan PFII.
2. Pembentukan, kedudukan, dan tujuan penyelenggaraan PFII.
3. Kegiatan usaha pada PFII, baik kegiatan usaha sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan, maupun kegiatan usaha sektor lainnya.
4. Kelembagaan dalam PFII, pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII.
5. Lembaga Arbitrase PFII sebagai alternatif penyelesaian sengketa di PFII.
6. Pengadilan PFII, baik terkait status kedudukan di Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus, kewenangan Pengadilan PFII untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara di PFII, susunan Pengadilan PFII, dan hukum acara Pengadilan PFII.
7. Dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bagi penyelenggaraan PFII.
8. Fasilitas pajak, perpajakan, dan fasilitas khusus lainnya termasuk fasilitas pajak penghasilan, fasilitas pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah, dan fasilitas kepabeanan. Terdapat pula pengaturan mengenai perlakuan perpajakan atas warisan dan perlakuan perpajakan atas penanaman modal awal PFII. Pada bab ini diatur pula hak dan kewajiban pelaporan dan administrasi, sanksi terkait fasilitas perpajakan, dan fasilitas khusus lain bagi pelaku usaha, tenaga ahli, atau pihak lain di wilayah PFII.
9. Kekhususan pada PFII seperti perizinan, penggunaan valuta asing, dan transaksi keuangan di PFII.
10. Ketentuan penutup yang mengatur amanat pembentukan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang PFII dan keberlakuan Undang-Undang PFII.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement