Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kopdes Merah Putih Kelola Tambang, Bahlil: Harus Penuhi Syarat

Binti Mufarida , Jurnalis-Selasa, 21 Juli 2026 |13:25 WIB
Kopdes Merah Putih Kelola Tambang, Bahlil: Harus Penuhi Syarat
Kopdes Merah Putih Kelola Tambang, Bahlil: Harus Penuhi Syarat (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan, koperasi termasuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih dapat mengelola usaha pertambangan sepanjang berada di wilayah operasionalnya.

Menurut Ferry, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang memperbolehkan badan usaha koperasi mengelola usaha pertambangan.

Ferry juga menegaskan koperasi memiliki ruang untuk menjalankan berbagai kegiatan usaha, mulai dari sektor produksi, distribusi, industri, perkreditan, pembangunan pabrik kelapa sawit, hingga pertambangan, selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement