Hekal menjelaskan aturan PFII awalnya hendak dimasukkan ke dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), namun akhirnya dibuat dalam undang-undang khusus mengingat cakupannya yang sangat luas. Ia mengingatkan bahwa persaingan antarnegara dalam menghadirkan hub keuangan baru kini kian tajam.
"Kalau kita tidak bikin terburu-buru, peluang itu akan ditangkap negara-negara lain. Di negara lain banyak yang baru saja melahirkan financial center baru. Di Uzbekistan baru melahirkan, Vietnam malah meluncurkan dua sekaligus," jelasnya.
Oleh karena itu, percepatan penetapan dan operasionalisasi PFII menjadi kunci penting agar Indonesia tidak kehilangan potensi investasi asing yang dapat menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.