Pernyataan Menko Airlangga ini bersinggungan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menilai pembangunan pusat keuangan atau PFII tidak boleh tumpang tindih dengan kawasan ekonomi khusus atau KEK.
Sebab, menurut Purbaya, dalam Undang-Undang PFII terdapat aturan bahwa kawasan berstatus KEK tidak dapat menjadi lokasi PFII. Namun, hal tersebut bukan menjadi kendala karena status KEK dapat diubah apabila diperlukan.
"Jadi KEK dikecualikan, kalau untuk saya sih KEK pun kan bisa diubah statusnya kalau enggak oke. Tapi jadi sebetulnya lebih fleksibel. Undang-Undang enggak boleh KEK kan, masih ngotot nih, tapi status KEK bisa diubah, yang penting enggak boleh double gitu. Jadi enggak masalah," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, Jakarta, Selasa (21/7).
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.