Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perry Warjiyo Mengundurkan Diri, Alasan hingga Destry Damayanti Jadi Gubernur BI Sementara

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 28 Juli 2026 |05:00 WIB
Perry Warjiyo Mengundurkan Diri, Alasan hingga Destry Damayanti Jadi Gubernur BI Sementara
Perry Warjiyo Mengundurkan Diri, Alasan hingga Destry Damayanti Jadi Gubernur BI Sementara (Foto: Bank Indonesia)
A
A
A

JAKARTA - Perry Warjiyo mengundurkan diri dari Gubernur Bank Indonesia (BI) secara sukarela karena alasan pribadi sejak 25 Juli 2026. Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti kini menjabat sebagai Gubernur BI sementara.

Surat pengunduran diri Perry Warjiyo dari Gubernur BI diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto pada Minggu, 26 Juli 2026.

“Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Senin (27/7/2026).

“Ada alasan pribadi dan tentu kita menghormati ya,” tambah Mensesneg.

Prasetyo tidak menjelaskan secara detail apa yang dimaksud dengan alasan pribadi tersebut. Namun, dia menegaskan masalah kesehatan maupun tekanan dari berbagai pihak bukan menjadi alasan Perry meninggalkan posisi Gubernur BI.

“Tidak ada, tidak ada. Dalam suratnya hanya menyatakan mengajukan permohonan pengunduran diri oleh karena alasan pribadi,” ujarnya.

Prasetyo menuturkan, Presiden menerima pengunduran diri Perry Warjiyo. Menurutnya, Presiden juga menyampaikan terima kasih atas jasa dan pengabdian Perry.

Selanjutnya, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menjabat sebagai Penjabat Gubernur sementara BI.

“Untuk selanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara,” ungkapnya.

 

Usai Perry mundur, BI menegaskan fokus utama dalam menjaga stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, serta stabilitas sistem keuangan tetap menjadi prioritas.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, keberlangsungan tugas dan fungsi BI tetap terjaga sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI).

"Bank Indonesia senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," kata Ramdan dalam keterangannya.

Sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU BI), Dewan Gubernur BI dalam Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur sementara.

"Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, serta akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanat masing-masing," ujar Ramdan.

Ramdan menambahkan, keberlangsungan operasional dan pelaksanaan kebijakan BI tetap berjalan untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement