Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siapa Pengganti Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI? Destry: Belum Ada Nama Calon  

Binti Mufarida , Jurnalis-Selasa, 28 Juli 2026 |08:23 WIB
Siapa Pengganti Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI? Destry: Belum Ada Nama Calon   
Pejabat Sementara (Pj) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti memastikan proses pengisian jabatan Gubernur Bank Indonesia akan mengikuti ketentuan. (Foto ;Okezone.com/IMG)
A
A
A

JAKARTA - Pejabat Sementara (Pj) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti memastikan proses pengisian jabatan Gubernur Bank Indonesia akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Hingga saat ini, belum ada pembahasan mengenai nama calon pengganti Perry Warjiyo.

Pernyataan tersebut disampaikan Destry usai menghadiri rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Menanggapi pertanyaan apakah pemerintah telah mengantongi rekomendasi nama calon Gubernur BI, Destry menegaskan seluruh proses akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Oh, belum, belum. Karena tadi kita mengikuti saja aturan yang berlaku. Jadi, kalau memang Gubernur Bank Indonesia mengundurkan diri secara sukarela, maka kembali kepada peraturan dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Ada prosesnya, di mana tentunya pertama akan dibuka persyaratan sebagai calon Gubernur, Dewan Gubernur, ya Dewan Gubernur. Kemudian calon tersebut tentunya akan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” kata Destry.

Ia menjelaskan seluruh tahapan pengangkatan Gubernur BI telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Bank Indonesia, sehingga proses selanjutnya akan mengikuti ketentuan tersebut.

“Jadi semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Jadi akan diikuti ketentuan seperti itu,” tegasnya.

Destry juga menjelaskan dasar hukum penunjukannya sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI. Menurutnya, undang-undang mengatur bahwa Deputi Gubernur Senior secara otomatis menjalankan tugas Gubernur apabila terjadi kekosongan jabatan, termasuk karena pengunduran diri.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement